SINGAPURA – Ibu dan ayah tiri dari seorang gadis pada hari Kamis (12 November) didakwa atas pembunuhan anak berusia 11 tahun itu.
Pasangan itu, yang keduanya berusia 26 tahun dan tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman, muncul di pengadilan distrik melalui tautan video, di mana mereka didakwa dengan pembunuhan dengan niat yang sama.
Gadis itu, yang merupakan putri kandung wanita itu, dinyatakan meninggal pada hari Selasa pukul 12.40 siang.
Pasangan itu diduga terlibat dalam aksi antara 6 November dan Selasa (10 November) di sebuah flat di Jurong yang menyebabkan kematian gadis itu, menurut dokumen pengadilan.
Di pengadilan pada hari Kamis, wanita itu meminta untuk melihat ketiga putranya, dan mengatakan dia memiliki hak asuh bersama atas dua dari mereka dengan mantan suaminya. Karena salah satu anaknya akan segera memulai Sekolah Dasar 1, dia meminta jaminan agar dia dapat memberikan beberapa dokumen yang relevan kepada mantan suaminya.
Terdakwa juga meminta untuk melihat putranya melalui tautan video.
Hakim distrik mengatakan kepada mereka bahwa tidak ada jaminan yang tersedia, tetapi mengatakan petugas investigasi dapat membantu permintaan mereka.
Catatan pernikahan menunjukkan bahwa pasangan itu menikah pada bulan April tahun ini. Pernikahan pertama wanita itu adalah pada tahun 2013.
Gadis itu tidak sadarkan diri ketika dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong dengan ambulans pada hari Selasa sekitar pukul 11 pagi, menurut polisi. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 12.40 siang.
Polisi mengatakan mereka diberitahu tentang kematian yang tidak wajar sekitar pukul 13.20. Setelah penyelidikan, mereka menangkap pasangan itu atas dugaan keterlibatan mereka.