SINGAPURA – Sepasang suami istri akan didakwa pada Kamis (12 November) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kematian seorang gadis berusia 11 tahun, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Pasangan itu, keduanya berusia 26 tahun, akan didakwa dengan pembunuhan dengan niat yang sama.
Wanita adalah ibu kandung dari gadis itu, sedangkan pria adalah ayah tiri.
Polisi mengatakan gadis itu tidak sadarkan diri ketika dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong dengan ambulans pada hari Selasa sekitar pukul 11 pagi, dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.40 siang.
Polisi diberitahu tentang kematian yang tidak wajar sekitar pukul 13.20 pada hari yang sama.
Setelah penyelidikan polisi, pasangan itu ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dalam kematian gadis itu.
Pelanggaran pembunuhan dengan niat bersama membawa hukuman mati berdasarkan Bagian 302 (1) dibaca dengan Bagian 34 KUHP.